Delapan nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan melakukan tindak pidana perikanan atau destructive fishing di perairan Kalsel. Mereka menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian bagi sumber daya ikan. Hal ini diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, dalam konferensi pers di Banjarmasin. Penangkapan para tersangka berawal dari laporan nelayan setempat dan diluar Kalsel yang melaporkan aktivitas kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap ilegal. Setelah melakukan penyelidikan di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, tim menemukan empat kapal nelayan beroperasi di zona pengelolaan perikanan RI. Alat tangkap yang disita berupa cantrang berdiameter kurang dari 2 inci, tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dari total 77 anak buah kapal (ABK) yang diperiksa, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman 5-8 tahun penjara. Kasus ini merupakan peringatan bahwa perlindungan sumber daya ikan dan keberlanjutan perikanan harus dijaga dengan baik demi keberlangsungan ekosistem perairan di Indonesia.
Skandal Cantrang: Delapan Nelayan Lamongan Jadi Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Pada rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan…

Pada Kamis, 20 Maret 2025, terjadi penangkapan terhadap Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…