Penjualan kartu perdana telepon seluler atau SIM Card dengan menggunakan data palsu terungkap di Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sindikat tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM yang kemudian dijual secara luas melalui berbagai platform. Para tersangka memanfaatkan data pribadi tanpa izin, yang terkuak setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Tersangka pertama, ASY, ditangkap di Jakarta Utara pada Februari 2025 ketika kedapatan menjual 350 kartu perdana Axis yang diregistrasi dengan data orang lain. Pengembangan selanjutnya dilakukan di dua lokasi, di Cipinang Besar untuk registrasi kartu perdana dan di Jalan Bintara untuk pembuatan akun Telegram dan WhatsApp dengan kartu SIM ilegal. Sindikat ini dipimpin oleh tersangka TBM, dengan perannya dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan bisnis ilegal tersebut.
Total 10.000 data NIK dan nomor KK diperoleh oleh tersangka MAF, yang membeli data pribadi lewat Facebook. Sejumlah barang bukti seperti komputer, kartu SIM, dan handphone disita oleh polisi. Keseluruhan pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait informasi dan transaksi elektronik serta administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.