Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap pelaku eksibisionisme ke siswi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025. Pelaku tersebut merupakan atlet sekaligus pelatih tinju berinisial MS (36) yang ditangkap di bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin pukul 01.00 WIB. Informasi mengenai aksi bejat pelaku diperoleh dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial sebelum akhirnya pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara atas perbuatannya. Modus operandi pelaku terungkap saat mengejar bocah berusia 10 tahun yang tengah pulang dari sekolahnya di saat jalan sepi dan melakukan aksi onani. Tindakan pelaku itu terekam oleh kamera CCTV warga sekitar.
Ditangkap Polisi: Eksibisionis Pelatih Tinju ke Siswi SD Pesanggrahan

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memimpin upacara…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang…