Seorang anggota Polri berinisial MEP ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, Maluku berhasil mengamankan pelaku setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Kepala Satreskrim Polres Kaimana menyatakan bahwa mereka akan menjemput pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebanyak delapan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan, MEP diketahui melakukan tindak pidana tersebut dalam kondisi sadar. Visum et repertum menunjukkan adanya luka sobek di bagian kelamin kedua korban, yang menguatkan dugaan kekerasan seksual. Kasus rudapaksa ini juga menjadi sorotan KPAI yang mengecam tindakan MEP dan menuntut penegakan hukum yang tegas serta perlindungan penuh bagi korban. Proses sidang kode etik dan ancaman hukuman juga tengah dilakukan terhadap pelaku, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga empat tahun serta pemberhentian tidak dengan hormat. KPAI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan pemulihan anak dilakukan maksimal.
Propam Harus Tindak Tegas Kasus Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memimpin upacara…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang…