Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit” bersama dengan terdakwa HS. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa OS sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kuasa hukum lainnya dengan inisial BG juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan kepada keduanya berkaitan dengan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit”. Saat ini, proses hukum terhadap keduanya sedang berlangsung, dengan AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Konferensi pers yang digelar oleh Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan kronologi kasus ini yang bermula pada eksekusi pengembalian barang bukti pada Desember 2023. Diharapkan dengan adanya proses hukum ini, keadilan dapat ditegakkan dengan baik dan korban dapat mendapatkan haknya sepenuhnya.
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset: Kasus Robot Trading Fahrenheit

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memimpin upacara…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang…