Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit” bersama dengan terdakwa HS. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa OS sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kuasa hukum lainnya dengan inisial BG juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan kepada keduanya berkaitan dengan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit”. Saat ini, proses hukum terhadap keduanya sedang berlangsung, dengan AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Konferensi pers yang digelar oleh Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan kronologi kasus ini yang bermula pada eksekusi pengembalian barang bukti pada Desember 2023. Diharapkan dengan adanya proses hukum ini, keadilan dapat ditegakkan dengan baik dan korban dapat mendapatkan haknya sepenuhnya.
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset: Kasus Robot Trading Fahrenheit
Read Also
Recommendation for You

Peredaran Obat Terlarang Sasar Pelajar di Banjarnegara, Camat Wanayasa: Bahaya! Camat Wanayasa Ungkap Ancaman Obat…

Peristiwa Kriminal Menjelang Akhir Pekan di Jakarta: Kronologi Tawuran dan Penipuan Lowongan Kerja Peristiwa Kriminal…

SMP Cordova Banyuwangi Berikan Beasiswa dan Laptop Gratis untuk Siswa Berprestasi Pada bulan Juni 2026,…

Seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat, berinisial DS (24), diduga menjadi korban penipuan berkedok lowongan…

Aktivis Pemuda Surabaya Laporkan Tidak Optimalnya Layanan Administrasi Pemerintah Kota Di Surabaya, aktivis pemuda bernama…













