Ramli, korban penembakan yang masih hidup dari anggota TNI AL, tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena kondisi kesehatannya yang menurun. Hal ini disampaikan oleh Oditur Militer yang menangani perkara tersebut, Mayor Chk Gori Rambe, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam sidang keempat tersebut, Ramli harus absen karena masih menjalani perawatan di RSUD Tangerang. Hanya dua dari empat saksi yang seharusnya hadir dalam sidang tersebut yang bisa hadir. Saksi lainnya, Nengsih, juga berhalangan hadir karena sakit.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki rencana untuk memeriksa tiga terdakwa penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI AL, termasuk memeriksa saksi dan korban yang masih hidup. Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan pembunuhan berencana terkait kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Tiga terdakwa tersebut adalah Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.
Sebagai informasi tambahan, saksi-saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan tersebut adalah Nengsih, Isra alias Ires, Ajat Supriatna, dan Ramli sebagai korban selamat. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pengadilan demi keadilan dan ketertiban hukum.