Seorang suami berinisial R (27), warga Kampung Jayamukti, Desa Sukasari, kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, diamankan Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya. R diduga menjadi tersangka pembakaran rumah milik istrinya sendiri inisial ND (27), di Kampung Sirnagalih Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Tasikmalaya pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa R berhasil diamankan pada Minggu, 19 Januari 2025 malam. Hingga saat ini, kata dia, R masih menjalani pemeriksaan terkait motif dari pembakaran rumah istri sendiri. “Jadi suami yang diduga membakar rumah milik istri sendiri sudah diamankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Senin malam, 20 Januari 2025. Beruntung, kata dia, istri, anak dan adik tersangka yang tengah tertidur terbangun dan segera menyelamatkan diri sambil meminta bantuan untuk memadamkan api. Akibatnya, sejumlah perabotan rumah tangga hangus terbakar. Lanjut Ridwan, berdasarkan keterangan tersangka sebelum membakar rumah istrinya, R sempat masuk rumah lewat jendela dan mengambil handphone milik istrinya. Saat kembali keluar melalui jendela yang sama, kemudian R membakar gordeng hingga merembet ke bagian lainnya. “Tersangka ini mengaku sakit hati kepada istrinya usai bertengkar urusan rumah tangga,” pungkasnya. Polisi Metro Jaya juga tengah menyelidiki lokasi pembelian air keras untuk menyiram anggota Polri dan seorang warga.
Motif Suami Bakar Rumah Istrinya: Sakit Hati di Tasikmalaya

Read Also
Recommendation for You

Empat orang bule di Bali kembali menjadi perbincangan viral di media sosial setelah melakukan penganiayaan…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan 14 orang…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polisi berhasil menangkap enam orang yang menyamar sebagai wartawan dan…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, seorang pria dengan inisial FY diketahui melemparkan anaknya sendiri ke…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensyukuri penolakan dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto…