Jumat, 25 Oktober 2024 – 15:17 WIB
Jakarta, VIVA – Dampak dari masalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) anaknya, seorang wanita di kawasan Makasar, Jakarta Timur, dengan inisial IFH mengalami luka parah akibat dianiaya secara brutal. Korban IFH dipukuli oleh mantan suaminya, yang memiliki inisial DBU.
Baca Juga :
Ungkapan Kekesalan Orangtua Korban Daycare Lihat Pelaku Tata di Persidangan
Menurut polisi, IFH dipukuli karena meminta Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk mengurus KJP sang anak.
“Awal kejadian saat pelapor yang meminta nomor induk keluarga atau NIK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca Juga :
Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangkap Karena Hukum Anak Polisi, PGRI Akan Kawal
IFH dianiaya ketika meminta NIK suaminya untuk mengurus KJP tersebut. Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca Juga :
Risty Tagor Akui Berhubungan Baik dengan Istri Rifky Balweel: Goals Buat Aku
Korban awalnya bertengkar dengan mantan suaminya saat meminta NIK. Selanjutnya, korban dimarahi oleh pelaku hingga akhirnya dipukuli.
“Namun, demikian korban malah dimarah-marahi dan terjadi ribut mulut. Selanjutnya korban dikeroyok,” jelas Kombes Ade.
Akibat dipukuli dengan brutal, korban melapor ke pihak berwajib. Korban mengalami luka di seluruh tubuhnya.
Polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian bahu kiri, sakit kepala, sakit hidung, dan kepala sakit akibat dikeroyok para pelaku,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Akibat dipukuli dengan brutal, korban melapor ke pihak berwajib. Korban mengalami luka di seluruh tubuhnya.