Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Wanita Malaysia Diamankan di Tangerang Selatan karena Mencoba Membawa 1,1 Kg Ekstasi dari China secara Ilegal

Wanita Malaysia Diamankan di Tangerang Selatan karena Mencoba Membawa 1,1 Kg Ekstasi dari China secara Ilegal

Kamis, 24 Oktober 2024 – 15:42 WIB

Tangerang, VIVA – DS (33), seorang warga Malaysia, ditangkap oleh aparat Polres Tangerang Selatan yang bekerja sama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta. DS ditangkap karena mencoba menyelundupkan 1,1 kilogram ekstasi.

Selain DS, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu K (44) dan LKC (39).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa penangkapan DS berawal dari informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta.

Menurut Victor, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Bea Cukai dan berhasil menangkap DS. “Kami berhasil mengamankan DS. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan K, seorang perempuan, dan LKC, seorang pria, di kawasan Panongan, Tangerang,” kata Victor pada Kamis, 24 Oktober 2024.

1,1 kilogram ekstasi yang dimiliki ketiga tersangka merupakan hasil penyelundupan yang dikendalikan oleh tersangka R. Saat ini, R berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Victor mengungkapkan bahwa modus operandi kelompok pelaku dalam mengirim ekstasi dari China adalah dengan membungkus barang bukti menggunakan foam atau busa yang disembunyikan dalam asbak. “Para pelaku menyembunyikannya dalam asbak yang dibungkus foam,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version