Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:14 WIB
Melalui operasi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Asahan, Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 130.000 batang rokok ilegal pada Jumat, (11/10).
“Operasi ini dilakukan dalam upaya penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran BKC ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen tentang adanya minibus pengangkut rokok polos atau tidak dilengkapi pita cukai yang diperkirakan melintasi Kabupaten Asahan.
“Petugas memantau wilayah perlintasan dan akhirnya berhasil menghentikan minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 130.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp100.849.840, yang merupakan nilai cukai terutang. Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” papar Ashari.
Rokok yang tidak dilekati pita cukai ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Ashari menyatakan bahwa operasi penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari peredaran BKC ilegal yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran ke kantor bea cukai terdekat.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.
Pengedaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam hukuman pidana atau denda sesuai dengan peraturan perpajakan.
Pemerintahan Prabowo diharapkan memberikan kepastian mengenai cukai hasil tembakau (CHT) sebagai langkah tepat.