Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:10 WIB
Bali, VIVA – Polda Bali melakukan penggerebekan terhadap dua tempat spa di kawasan Seminyak dan Kuta Utara. Kedua tempat hiburan tersebut diketahui menawarkan layanan paket pijat sensasi kepada pelanggan.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menyatakan bahwa total ada 11 pelaku yang diamankan. Mereka terdiri dari pemilik, pengelola, dan terapis.
“Ada laporan mengenai kegiatan prostitusi yang diselubungi dengan spa di dua lokasi yang berbeda di wilayah Seminyak dan Kuta Utara,” ujar Suarnaya dalam keterangan di Denpasar, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dua tempat spa yang digerebek adalah Flame Spa Seminyak dan Pink Palace Spa di Kuta Utara. Di Flame Spa Seminyak, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku, sedangkan di Pink Palace Spa ada 6 pelaku yang diamankan.
Suarnaya menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan di Flame Seminyak pada 2 September 2024, polisi menemukan terapis yang melayani tamu dalam kondisi telanjang. Pelayanan dimulai dari resepsionis yang menunjukkan daftar menu treatment kepada tamu dan memberikan penjelasan mengenai setiap paket yang ditawarkan.
Setelah tamu memilih paket layanan, mereka akan diantar ke ruang display dengan sejumlah terapis yang mengenakan pakaian minim hingga transparan. Kemudian, tamu memilih dan melanjutkan ke kamar yang telah disiapkan.
Di dalam kamar tersebut, terapis melakukan pijat tradisional sensual body to body tanpa berpakaian. Sejumlah barang bukti ditemukan di kamar, seperti minyak, lulur, masker, handuk, dan selimut dengan bercak cairan air mani.
Layanan sensual yang ditawarkan di Flame Spa Seminyak memiliki harga Rp1 juta hingga Rp1,9 juta, sedangkan di Pink Palace Spa berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Polisi juga mengungkap adanya dua WNA asal Australia yang terlibat dalam prostitusi yang berkedok layanan pijat spa.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara. Namun, di Pink Palace Spa terdapat pasal tambahan karena melibatkan anak di bawah umur.