Senin, 23 September 2024 – 14:33 WIB
Cilegon, VIVA – Sakit hati karena ditagih utang dan sering dimarahi ibu korban A, membuat AH, RH, dan EM merencanakan aksi balas dendam satu bulan sebelum akhirnya menculik dan membunuh bocah berusia 5 tahun yang berinisial APH.
Baca Juga:
Solusi Lunasi Cicilan Pinjol yang Menumpuk
SH (38) dan RH (38) merasa sakit hati karena sering ditagih utang pinjol sebesar Rp 75 juta. Mereka akhirnya membujuk ibu korban A untuk mengajukan pinjaman menggunakan data dirinya.
Uang pinjol tersebut sebenarnya digunakan untuk bisnis SH dan RH, namun akhirnya mereka bangkrut dan tidak mampu membayar.
Baca Juga:
UNICEF Dibikin Ngeri atas Pembunuhan Anak-anak Dalam Serangan di Lebanon
Kemudian pelaku EM (23) merasa sakit hati akan perlakuan A yang kerap memarahi anaknya. Dia kemudian menceritakan hal ini kepada SH dan RH. Akhirnya, EM, SH, dan RH merencanakan aksi balas dendam terhadap A.
Baca Juga:
Fakta Mengejukan 5 Pembunuh Anak yang Wajahnya Dilakban, Ada Teman Ibu Korban
“Motif sementara yang kami dalami, untuk SH dan RH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban, saudari A. Saudari A sering memarahi anak dari EM dan juga berkaitan dengan hutang pinjol,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, di Mapolres Cilegon, Senin 23 September 2024.
Pada tanggal 17 September 2024, SH dan RH bersembunyi di sebuah kontrakan kosong yang berdekatan dengan rumah korban. Saat Ibu A pergi keluar, korban APH dibawa masuk ke dalam kontrakan kosong tersebut dengan cara ditutup mulutnya oleh SH.
Karena tangan korban digigit oleh SH, mulut APH kemudian dilakban. Kemudian wajah korban ditutupi dan duduki oleh SH dan RH secara bergantian.
Meskipun sudah memiliki anak, SH dan RH secara fisik menyiksa korban. Puncaknya, mereka memukul korban menggunakan shock breaker motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Hari Minggu sebelum tanggal 17 September 2024, juga sudah merencanakan mengeksekusi korban. Lokasi eksekusi itu tempat mereka membunuh korban sebelahan kamar, hanya berjarak sekitar 5 langkah. Kemudian setelah meninggal dimasukkan ke kontainer kemudian dimasukkan ke tas ransel, tas ransel sudah dibakar,” terangnya.
Setelah korban dibunuh oleh SH dan RH, mereka menghubungi EM, yang kemudian menghubungi UH (22) dan YH (32). EM memerintahkan UH dan YH untuk membuang jenazah korban, dengan masing-masing mendapatkan upah Rp 100 ribu.
Tersangka UH dan YH saat mengendarai sepeda motor bingung tentang jenazah APH yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Mereka sempat memikirkan untuk membuang ke jurang atau menguburkannya.
Setelah berpikir panjang, dengan alasan lebih aman dan menghilangkan jejak, jenazah anak berusia 5 tahun itu dibuang ke sungai di daerah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Jenazahnya kemudian ditemukan pada Kamis, 19 September 2024 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga sekitar di Pantai Muhara.
“Pelaku RH melaporkan hal ini ke Polres Cilegon, sedangkan yang lainnya mencarEM pulang ke Pandeglang, SH bersembunyi di Kramatwatu. UG dan YH mencari tempat membuang mayat anak ini, awalnya mau dibuang ke jurang, ada juga rencana untuk menguburkannya. Akhirnya diputuskan untuk dibuang ke sungai. UH dan YH membakar tas ransel tersebut,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Meskipun sudah memiliki anak, SH dan RH secara fisik menyiksa korban. Puncaknya, mereka memukul korban menggunakan shock breaker motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia.