Senin, 2 September 2024 – 15:15 WIB
Bea Cukai Cirebon telah berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah mobil saat melintas di jalan tol Palimanan-Kanci.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna, penindakan ini merupakan upaya pihaknya untuk menekan laju peredaran rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap penerimaan negara. Total rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 354.000 batang dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 488.520.000 dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 264.084.000.
Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Bea Cukai Cirebon akan terus melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya secara kontinu dan lebih optimal. Masyarakat juga diajak untuk turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan temuan peredaran ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225.