Minggu, 1 September 2024 – 21:46 WIB
Sumenep, VIVA – Seorang ibu berusia 41 tahun dengan inisial E, dengan kejam menyerahkan putri kandungnya sendiri, T (13 tahun), kepada seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berinisial J (41 tahun), hanya demi sebuah sepeda motor matik Vespa dan uang. Ternyata, E dan J memiliki hubungan asmara terlarang alias selingkuh.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, mengatakan bahwa E dan J keduanya merupakan aparatur sipil negara atau PNS. Mereka terlibat dalam sebuah hubungan selingkuh. E tinggal bersama putrinya, sementara suaminya atau ayah korban telah berpisah rumah.
Suatu saat, T meminta kepada ibunya untuk membelikan sepeda motor matik Vespa. E menyetujui namun dengan syarat bahwa T harus berhubungan badan dengan J. Alasannya adalah untuk suatu ritual penyucian diri. Tentu saja, T menolak permintaan jahat ibunya tersebut.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali membujuk putrinya untuk berhubungan badan dengan J. Korban yang terus menolak akhirnya tak sanggup setelah ibunya mengancam akan tinggal terpisah dan tinggal di indekos di Kota Sumenep.
Keesokan harinya, Jumat, 9 Februari 2024, T dibawa oleh E ke rumah J di Perumahan BSA di Kolor, Kabupaten Sumenep. Di dalam kamar, J memberitahu T bahwa akan membelikan sepeda motor matik Vespa. Hubungan intim pun terjadi. “J juga mengatakan agar hubungan selingkuh antara pelaku E, dengan J, tidak diketahui orang lain,” kata Widiarti, Minggu, 1 September 2024.
Setelah selesai, E menjemput putrinya dari rumah J. Sebelum pergi, J memberi uang sebesar Rp200 ribu kepada E dan Rp100 ribu kepada T. Seminggu kemudian, J meminta E membawa putrinya kembali untuk diperkosa lagi. Kejahatan tersebut terjadi lagi. Setelah selesai, E diberi uang sebesar Rp500 ribu dan T Rp100 ribu.
Perbuatan bejat ini terulang lagi pada bulan Juni 2024. Kali ini terjadi di sebuah hotel di Surabaya. Dengan alasan yang sama, J meminta E mengantarkan putrinya ke kamar yang telah dipesan. Di hotel tersebut, J melakukan pemerkosaan terhadap T sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda.
“Setelah selesai berhubungan badan, E diberi uang sebesar Rp1 juta oleh J, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” ujar Widiarti.
Kasus ini terbongkar setelah korban yang tak kuat menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Ayah korban yang tak bisa menerima kejadian tersebut melaporkannya kepada polisi. E dan J kemudian ditangkap oleh polisi di Kecamatan Kalianget pada Kamis, 29 Agustus 2024.
J dan E saat ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sedangkan E dijerat dengan UU TPPO,” kata Widiarti.