Sabtu, 24 Agustus 2024 – 08:49 WIB
Jakarta, VIVA – Sebanyak 19 orang pendemo penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada 22 Agustus 2024 yang berujung ricuh, ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga :
Draft PKPU soal Pencalonan PIlkada Bocor ke Publik, Akomodir Putusan MK?
“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat 23 Agustus 2024.
Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI
Baca Juga :
Sufmi Dasco Tegaskan DPR dan Pemerintah Sepakat Akomodasi Putusan MK dalam PKPU
Delapan diantaranya berstatus mahasiswa. Dari 19 tersangka, satu dari mereka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait perusakan fasilitas. Sisanya dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
“Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan batu, kayu, bambu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun,” kata dia.
Baca Juga :
Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Meski tersangka, 19 orang tersebut tidak ditahan. Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan keluarga guna melakukan pengawasan terhadap para tersangka. Mereka dikenai wajib lapor.
“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan, tidak ditetapkan jadi tersangka. Diketahui keduanya juga diangkut polisi dalam demo berujung ricuh itu.
“BUkan (bagian tersangka),” kata dia lagi.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut dikatakan, Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan, tidak ditetapkan jadi tersangka. Diketahui keduanya juga diangkut polisi dalam demo berujung ricuh itu.