Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 4 saksi dalam penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Wanda Hara

Polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 4 saksi dalam penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Wanda Hara

Rabu, 21 Agustus 2024 – 12:05 WIB

Jakarta, VIVA – Aparat Kepolisian, saat ini sudah mengecek lokasi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh fashion stylish Wanda Hara. Olah TKP (tempat kejadian perkara) bakal dilakukan di lokasi kajian Ustaz Hanan Attaki yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Jokowi Pamer Kinerja 10 Tahun di Bidang Hukum: KUHP Baru hingga UU Cipta Kerja

“TKP juga sudah dicek,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 21 Agustus 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, pihaknya pun sudah memeriksa empat saksi perihal kasus ini. Namun, dirinya tidak merinci identitasnya. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan,” ujarnya lagi.

Baca Juga:

Tidak Mau Memberikan ASI Pada Anak, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Sebelumnya diberitakan, fashion stylish Wanda Hara, dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri.

“Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Pelaporan ini dilakukan gegara dirinya yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki mengenakan cadar. Padahal, Wanda Hara adalah sosok berjenis kelamin laki-laki yang tak seharusnya mengenakan pakaian khusus wanita. Meski telah minta maaf, dia merasa bukan berarti jalur hukum tidak bisa ditempuh. Namun, laporan polisi belum keluar.

Halaman Selanjutnya
Source: vstory

Exit mobile version