Rabu, 14 Agustus 2024 – 07:15 WIB
Lombok, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung Lombok City Center (LCC) sebuah pusat perbelanjaan yang menjadi aset Pemkab Lombok Barat di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga:
Alasan KPK Tak Jadi Periksa Hasto di Kasus Korupsi DJKA Kemarin
Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria meninjau langsung keberadaan mall yang tidak lagi berfungsi tersebut.
Pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut dilakukan melalui kerjasama antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
Baca Juga:
Kamp Tambang Emas Sekotong NTB Dibakar Warga, KPK Ikut Turun Tangan
Dian Patria mengungkapkan keheranannya terkait klausul perjanjian kerjasama yang tidak mencantumkan batas waktu berakhirnya perjanjian tersebut.
“Berarti perjanjiannya sampai kiamat. Ini aneh tidak ada batas waktu perjanjian,” katanya.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto PDIP 20 Agustus 2024
KPK melakukan diskusi di lokasi pusat perbelanjaan tersebut bersama Direktur Utama PT Tripat dan Direktur Utama PT BPS. Bahkan, pejabat dari Lombok Barat turut hadir di lokasi tersebut.
KPK meminta data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 dan 2024. Dari hasil interogasi KPK, LCC terutang pajak selama dua tahun. Bahkan, dana bagi hasil yang telah disepakati belum dibayar oleh PT BPS ke PT Tripat.
“Kita temukan sertifikat lahan LCC ternyata diagunkan oleh PT BPS ke bank,” ujarnya.
“Jangan sampai perjanjiannya ada mens rea. Ada niat jahat. Kok sertifikat diserahkan. Itu aneh ada perjanjian tanpa batas waktu,” ujarnya.
KPK menyelidiki mengapa belum dilakukan pembagian hasil dan mengapa sertifikat lahan tersebut diagunkan ke pihak bank.
Direktur PT Tripat, Eko Esti Santoso yang dikonfirmasi mengaku siap menerima masukan dari KPK.
Dia berharap agar LCC kembali beroperasi seperti sediakala, sehingga bisnis tersebut dapat berkembang dan menguntungkan daerah.
“Harapan kami semua bisa win-win solution agar semua bisa beroperasi kembali,” kata Eko.
LCC didirikan pada tahun 2017 di lahan seluas 8,7 hektare, namun belum genap dua tahun beroperasi, bangunan tersebut mangkrak karena terlibat kasus korupsi dan menyeret beberapa tersangka. Namun hingga kini, bangunan tersebut masih mangkrak, sementara pajak untuk daerah tidak kunjung dibayar.
Halaman Selanjutnya
“Kita temukan sertifikat lahan LCC ternyata diagunkan oleh PT BPS ke bank,” ujarnya.