Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Selama 8 Tahun, Pemuda di Mamuju Tengah Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap Adik Kandungnya

Selama 8 Tahun, Pemuda di Mamuju Tengah Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap Adik Kandungnya

Selasa, 6 Agustus 2024 – 13:03 WIB

Mamuju Tengah, VIVA – Seorang pemuda berinisial B, warga di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat tega memperkosa adik kandungnya. Pria 21 tahun itu disebut melakukan aksi bejat itu selama 8 tahun. Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengatakan, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak korban atau adik kandungnya masih berusia 9 tahun. Aksi bejat itu pun terus berlanjut hingga korban memasuki usia 16 tahun. “Diketahui bahwa pelaku B melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Aksi bejat ini pun berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun hingga berusia 16 tahun,” ujar Iptu Fredy dalam keterangannya, dikutip Selasa 6 Agustus 2024. Dia menjelaskan, bahwa aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, sejak tahun 2017 hingga 2024. Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi…

Fredy menyebut bahwa, kasus ini lama baru terungkap lantaran korban takut untuk bercerita. Namun, korban yang sudah tak tahan akhirnya menceritakan aksi pelaku kepada orangtuanya pada awal Agustus 2024. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Patulana Tengah. “Menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Unit Opsnal Satreskrim Polres Mateng mengamankan pelaku di rumahnya,” katanya Hingga kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan jika pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama terhadap anak di bawah umur. “Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Fredy

Baca Juga :

Geger! Remaja Mamuju Bikin Skenario Temukan Bayi di Kebun Sawit, Ternyata Anaknya Sendiri

Exit mobile version