Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Caleg Terpilih dan Eks Anggota DPRD Sumut Keroyok Sopir Travel Bersama Anaknya

Pada Rabu, 7 Agustus 2024 – 00:02 WIB

Medan, VIVA – Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) telah menangkap 6 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir travel berinisial TIT (26). Aksi penganiayaan tersebut menjadi viral di media sosial.

Keenam terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58), dan PS (44). Mereka semua merupakan warga Jalan Damai, Siborongborong, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Dua dari enam tersangka adalah ayah dan anak. Anak tersebut adalah SSORL, caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 di DPRD Kabupaten Taput dan TGL, mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. TGL adalah ayah kandung dari SSORL.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bahwa keenam terduga pelaku telah diamankan di rumah masing-masing pada malam Senin, 5 Agustus 2024.

Walpon menyebut bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan keluarga korban kepada Polres Taput pada Sabtu, 30 Juli 2024. Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan visum, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.

Mereka ditahan karena telah melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kronologi kejadian dimulai pada Sabtu, 20 Juli 2024, di mana SSORL memicu perselisihan dengan sopir travel TIT karena kursi yang dipesannya sudah terisi.

TIT akhirnya memukul wajah SSORL, yang kemudian mengakibatkan peristiwa tersebut berujung pada tindakan hukum. Melihat hal tersebut, tetangga SSORL langsung mengeroyok TIT. SSORL melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Siborongborong dan TIT pun diamankan.

TIT mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka sementara SSORL dan keluarganya juga melaporkan TIT ke polisi. SSORL beserta ayahnya, TGL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Exit mobile version