Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Berhasil Mencegah Truk Pembawa Dua Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Berhasil Mencegah Truk Pembawa Dua Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 29 Juli 2024 – 17:14 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau berhasil menyita ±2.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Agus Yulianto, menjelaskan kronologi dari penindakan tersebut. “Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan rokok ilegal melalui Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu unit truk. Rokok ilegal tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Pelaku diketahui melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ujarnya.

Pada dini hari tanggal 17 Juli 2024, petugas menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kurang lebih 2.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Camclar” tanpa pita cukai, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Dalam operasi yang berlangsung secara nasional oleh seluruh unit kantor Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau juga berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan situasi yang kondusif. Bahkan, sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 16 Juli 2024, Direktorat P2 berhasil menggagalkan peredaran ±1.280.000 batang rokok ilegal dengan merek “HD Mild” di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Agus menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Riau telah melakukan beberapa penindakan terhadap rokok ilegal di berbagai wilayah, termasuk Indragiri Hilir, Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hilir. Total batang rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.462.800 berbagai merek. Saat ini, barang bukti tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Riau.

Agus menegaskan bahwa melalui operasi gempur dan pengawasan rutin terhadap rokok ilegal, pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang berbahaya.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal kami lakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, industri melalui persaingan yang tidak sehat, dan masyarakat secara umum. Diharapkan dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Riau dapat mengurangi peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi barang ilegal tersebut beredar di masyarakat,” tutup Agus.

Exit mobile version