Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Agus Tersangka Pembunuhan Anak Kandung Diciduk Setelah Kabur dan Ngumpet di Gunung

Senin, 29 Juli 2024 – 07:40 WIB

Serang – Polisi berhasil menangkap kembali seorang tahanan bernama Agus yang melarikan diri dari penjara Rutan Polresta Serang Kota atau Serkot. Agus adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya.

Agus melarikan diri dari penjara Polresta Serkot sejak Kamis pagi, 25 Juli 2034. Dia hanya merasakan udara ‘bebas’ kurang dari empat hari karena pada Minggu malam, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, dia kembali ditangkap di kawasan Pegunungan Prakarsa.

Dalam kasusnya, Agus membunuh putri kandungnya, NL (3), pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam kamar.

“Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot selama 68 jam. Pelaku berhasil diamankan,” kata Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, Senin dini hari, 29 Juli 2024.

Usai melakukan aksi sadisnya menggorok leher sang anak, Agus sempat kabur ke kebun karet. Namun, polisi dengan cepat mengamankan pelaku di hari yang sama.

Tersangka Agus diduga mendalami ilmu kebatinan karena sering berziarah ke tempat-tempat yang dianggap keramat. Saat ditangkap, Agus sedang turun dari Gunung Prakarsa di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Dari pengakuan pelaku, Agus selama kabur tidak berinteraksi dengan masyarakat atau mampir ke rumah keluarganya. Dia sengaja memilih jalur sepi yang jarang dilalui masyarakat. Pelaku juga memilih tidur di gubuk di sawah, kebun, atau hutan.

“Agus tidak berinteraksi dengan masyarakat, melalui hutan. Dia menginap di saung yang ada di Ciomas hingga Padarincang,” jelasnya.

Exit mobile version