Kamis, 25 Juli 2024 – 13:20 WIB
Garut – Entah apa dibenak seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di Wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut Jawa Barat. Dia tega melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada delapan siswanya. Kini guru tersebut mendekam di Sel Polres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga :
Bangunan Sekolah Madrasah Ambruk, Siswa Sementara Belajar di Tenda Darurat
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo membenarkan pihaknya sudah mengamankan oknum guru tersebut. Saat ini pihak penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut masih melakukan pemeriksaan.
“Betul, sudah kita amankan dan masih kami lakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis 25 Juli 2024.
Baca Juga :
Berdampak pada Perkembangan Siswa, Sekolah di Indonesia Penting Dapatkan Udara Segar dan Bersih
Namun hingga saat ini pihak Polres Garut belum bisa merinci lebih jauh kasus pencabulan tersebut. Sejauh ini baru diduga terdapat delapan yang merupakan anak didik oknum guru tersebut.
Baca Juga :
DPR Khawatir Indonesia ‘Krisis Guru’, Kemendikbud Diminta Percepat Sertifikasi
“Nanti kita sampaikan, kasihlah kesempatan buat kami untuk mendalami kasus ini,” ungkap Ari.
Ia pun menjelaskan, oknum guru yang belum diketahui inisialnya berusia 36 tahun dan berstatus guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS atau yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K).
Para korban merupakan pelajar SD Negeri di Wilayah Kecamatan Singajaya, akan tetapi untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Peundeuy Garut.
Peran Penting Guru BK Cegah 3 Dosa di Dunia Pendidikan
“Sekarang di satuan pendidikan ada tiga hal yang menjadi perhatian. Yaitu bullying, intoleransi dan kekerasan seksual (KS). Itu namanya tiga dosa pendidikan,” tegasnya.
VIVA.co.id
25 Juli 2024