Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Poliisi Tangkap Pasangan Kekasih yang Jual Video Porno dan Mempromosikan Judi Online

Poliisi Tangkap Pasangan Kekasih yang Jual Video Porno dan Mempromosikan Judi Online

Rabu, 24 Juli 2024 – 21:13 WIB

Jakarta — Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial MM (23) dan AA (22) lantaran mempromosikan judi online dan menjual video porno pribadi mereka, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga :

Presiden Filipina Bersih-bersih Judi Online yang Mayoritas Dikelola Warga Tiongkok

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi Sutrisno mengatakan, keduanya ditangkap usai mempromosikan judi online sembari menjual video porno di kontrakan yang berlokasi di Kebon Jeruk.

Pasangan tersebut membuat konten porno dan menjualnya dengan harga berkisar Rp 300 ribu. “Video lengkap bersetubuh, ada adegan bersetubuh. Video itulah yang dijual dengan sponsor Rp 300 ribu dan dilakukan kurang lebih 1 tahun,” ujar Sutrisno, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga :

2 Selebgram Wanita di Kalteng Ditangkap, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi menonton video porno.

Terkait judi online, kata Sutrisno, modus pelaku yaitu mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan 1 hari 3 kali posting. Kemudian untuk video porno, dari pengakuan yang bersangkutan telah dilakukan selama 1 tahun. “Jadi, karena berdua ini pacaran dibikin video porno kemudian dijual 1 kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya,” ujarnya.

Baca Juga :

Terpopuler: 80 Ribu Anak Terjerat Judi Online, Mirisnya Potret Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia

Sementara hasil promosi judi online, sejoli tersebut meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. “Kalau hitung-hitung gambarannya dia sudah satu tahun untuk porno maupun judi online. Kalau setahun berarti kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judi online ya, kalau yang porno kan dia selektif. Banyak dia tergantung pesanannya,” ujarnya.

Sutrisno mengatakan, pasangan kekasih tersebut terancam 12 tahun penjara. “Pelaku 2 orang, dua-duanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan Pasal 303 UU ITE ancaman 6 tahun. Kemudian yang kedua ditetapkan juga pasal pornografi Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi ancaman untuk pornografi 12 tahun,” ujar Sutrisno.

Selebgram Ditangkap Usai Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno Pribadi

Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) bersama sang pacar usai promosikan judi online dan menjual video porno pribadi.

VIVA.co.id

24 Juli 2024

Exit mobile version