Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Selebgram Menjual Video ‘Begituan’ bersama Pacar dengan Harga Rp 300 Ribu

Kamis, 25 Juli 2024 – 00:04 WIB

Jakarta – Seorang selebgram perempuan berinisial AM (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena terbukti menjual video asusila dengan kekasihnya, A (22), pada Rabu 24 Juli 2024.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengatakan bahwa M mengaku menjual video porno berdasarkan pesanan dari pengikutnya di media sosial. “Yang penting ada pesanan, ada yang minta, membuat video, mengirimkannya, baru dibayar,” ujar Sutrisno dalam keterangannya pada Rabu 24 Juli 2024.

Sutrinso menjelaskan bahwa M menjual video porno kepada beberapa orang tertentu dengan menawarkan video tersebut melalui WhatsApp dan Telegram. “Tidak dibuka untuk umum, dia hanya menjual kepada orang-orang tertentu dengan siapa dia sudah berkomunikasi,” ujarnya.

Pelaku menjual satu video dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000. Uang hasil penjualan video tersebut digunakan M dan A untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. M juga terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya dengan bayaran bulanan Rp 1,5 juta dengan tiga posting per hari.

M dan A ditangkap bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Exit mobile version