Sabtu, 20 Juli 2024 – 01:30 WIB
Makassar – Polisi telah menangkap seorang pengungsi Rohingya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Warga Negara Asing (WNA) bernama Mohammad Amin tersebut ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana menyatakan bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan hingga membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 7 bulan.
“Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga membuat korban hamil dan kini korban sudah melahirkan dengan usia bayi sekitar 7 bulan,” ujar Kompol Devi saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juli 2024.
Devi menjelaskan bahwa pengungsi asal Myanmar ini melakukan pemerkosaan dengan cara menjalin hubungan pacaran terlebih dahulu dengan korban. Pelaku mengenali korban melalui teman sesama pengungsi, yang kemudian membujuk korban untuk menjalin hubungan pacaran.
“Pelaku memanfaatkan hubungan keluarga antara temannya yang menikah dengan keluarga korban untuk mendekati korban. Akhirnya mereka berpacaran,” jelasnya.
Devi menyebut bahwa pelaku berhasil membujuk korban untuk berhubungan intim di sebuah penginapan. Korban yang terbujuk itu karena sudah menjalin hubungan pacaran dengan pelaku.
“Percintaan itu terjadi karena pelaku sudah dekat dengan korban dan berhasil membujuknya untuk berhubungan intim,” kata Devi.
Beberapa minggu kemudian, korban diketahui hamil. Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian kabur dan menjadi buron selama setahun. Namun, setelah pihak kepolisian menerima laporan, pelaku berhasil ditangkap di Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Pelaku menjadi buron selama 1 tahun. Begitu ada laporan, kami bekerja sama dengan Imigrasi untuk menangkapnya di Jakarta,” ungkap Devi.
Pelaku saat ini telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan menjalani hukuman terlebih dahulu. Kemungkinan akan di-deportasi dan kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi karena statusnya sebagai pengungsi di bawah UNHCR,” ujarnya.
Baca Juga :
Demokrat Usung Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulawesi Selatan