Jumat, 19 Juli 2024 – 15:16 WIB
VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan pemusnahan biji jagung sebanyak 96 ton pada Jumat (12/07). Pemusnahan dilakukan di Pabrik PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kab. Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga :
Sambangi Mendag, Menperin Sepakat Bentuk Satgas Anti Impor Ilegal
Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tidak layak yang berasal dari fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin untuk pemusnahan barang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, barang dan bahan impor untuk produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. Dengan izin dari Direktur Fasilitas Kepabeanan, barang tersebut dimusnahkan.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo, yang memimpin pemusnahan, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara penggilingan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat karena barang sudah rusak dan tidak layak digunakan.
Baca Juga :
Kecam Razia Barang Impor Ilegal oleh Pemerintah, Hotman Paris: Dasar Hukumnya Apa?
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan barang impor yang tidak layak dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung ekonomi nasional,” kata Pulung.
Gelar Pemusnahan, Bea Cukai dan Kejari Tuntaskan Penanganan Barang Ilegal di Probolinggo
Bea Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum, pada Selasa (16/07).
VIVA.co.id
19 Juli 2024