Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Sopir Taksi Online Ditangkap karena Melecehkan Penumpang Disabilitas yang Biasa Dipanggil Pak Haji

Kamis, 18 Juli 2024 – 15:27 WIB

Jakarta – Seorang sopir taksi online bernama In’amullah ditangkap polisi karena melecehkan seorang perempuan penyandang disabilitas dengan inisial C yang merupakan penumpangnya.

“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online bernama IA (50),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 18 Juli 2024.

Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji terancam hukuman penjara selama lima tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih,” kata dia.

Pelecehan terjadi pada Selasa, 8 Juli 2024, saat korban pulang menggunakan taksi online pelaku. Saat korban akan turun dari mobil, yang merupakan penyandang disabilitas, meminta bantuan pelaku. Pelaku memegang tangan korban sambil tersenyum, mencium tangan, pipi, dan memeluk.

Tiko Aryawardhana Ternyata Minta ke Polisi Pemeriksaannya Dilanjutkan pada 24 Juli, Ada Apa?

Polisi mengungkap bahwa pemeriksaan Tiko Aryawardhana sebagai saksi dalam dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar, ternyata belum selesai.

Exit mobile version