Senin, 8 Juli 2024 – 09.30 WIB
Garut – Polres Garut terus menyelidiki kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Khususnya terkait dengan penyebab kematian korban. Kasus mutilasi ini telah menimbulkan kehebohan setelah kejadian di Jalan Raya Cibalong, Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.
Hasil otopsi menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah luka terbuka di leher. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menyatakan bahwa penyebab kematian korban telah dapat disimpulkan berdasarkan hasil otopsi. Korban meninggal akibat luka terbuka di leher yang menembus pembuluh nadi leher sebelah kanan.
“Jadi penyebab kematian korban mutilasi adalah luka terbuka yang menembus pembuluh nadi leher sebelah kanan,” ujarnya pada Senin, 8 Juli 2024.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa tubuh korban terpotong menjadi 12 bagian tanpa bagian tubuh yang hilang. 12 bagian tubuh tersebut antara lain bahu kiri dan kanan, pergelangan tangan kiri dan kanan, perut, pangkal paha kiri dan kanan, betis kiri dan kanan, serta area kemaluan.
“Jumlah potongan tubuh korban masih sama dengan yang ditemukan awal yakni 12 bagian,” kata Ari.
Selain itu, tersangka E (23) masih ditahan secara terpisah di sel khusus Polres Garut hingga saat ini. Polres masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dari dokter spesialis jiwa.
“Tersangka masih kita tahan secara terpisah dengan tahanan lainnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.