Kamis, 27 Juni 2024 – 10:23 WIB
Garut – Karena ingin mencari keuntungan dengan cara mudah, seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya ditangkap dan dipenjara karena berbelanja menggunakan uang palsu. Pria berinisial MAN (34) dan beralamat di Kecamatan Banjarwangi, Garut, ditangkap oleh Polsek Cikajang setelah tertangkap basah berbelanja dengan uang palsu.
Kapolsek Cikajang, AKP. Patri Arsono mengatakan bahwa pemilik warung di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, merasa curiga ketika menerima uang palsu dari pembelinya. Mereka kemudian mengamankan pelaku (MAA) dan melapor ke Polsek Cikajang.
Pelaku MAA melakukan pembelanjaan rokok dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu, namun pemilik warung curiga dan mengamankan pelaku tersebut. Polisi membawa pelaku ke Mapolsek Cikajang untuk diperiksa dan menemukan uang palsu senilai Rp1.750.000 dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
Selain uang palsu, petugas juga menemukan uang asli serta rokok yang dibeli pelaku dari warung tradisional di wilayah Kecamatan Cikajang. Pelaku mengakui telah berbelanja di 16 warung tradisional dan toko kelontongan di wilayah tersebut.
Patri menjelaskan bahwa pelaku memperoleh uang palsu senilai Rp2,5 juta secara online dengan harga Rp500 ribu. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja sehari-hari dengan uang asli dari kembalian. Polsek Cikajang akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang palsu tersebut.
Patri mengimbau agar warga dan pedagang selalu berhati-hati dalam memeriksa uang belanja yang diterima dari pembeli, dan waspada terhadap peredaran uang palsu. Jadi, bagi konsumen maupun pedagang, penting untuk memeriksa uang yang digunakan dalam bertransaksi agar terhindar dari tindakan curang dengan uang palsu.