Selasa, 25 Juni 2024 – 00:02 WIB
Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi menyatakan bahwa vokalis band Last Child, Virgoun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama dengan pemasoknya yang berinisial BGS dan PA, teman wanitanya.
Syahduddi menjelaskan bahwa Virgoun mengakui sudah dua kali membeli sabu dari BGS. Diketahui bahwa BGS dan Virgoun sudah saling mengenal sebelumnya dan merupakan rekan kerja Virgoun atau kru bandnya.
“Sejauh ini pengakuan V (Virgoun) baru dua kali,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Senin 24 Juni 2024.
Polisi juga sedang menyelidiki personel band Last Child secara menyeluruh, apakah hanya BGS dan Virgoun yang menggunakan narkoba di band tersebut.
“Iya sedang didalami penyidik (personel band lainnya). Kemarin kan hasil pengembangan baru yang diketahui ataupun didapat dari B itu narkotika didapat V,” ujarnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke Virgoun. Tersangka tersebut bernama BGS yang merupakan kru band.
BGS juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Virgoun dan PA teman wanitanya.
“Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan PA juga atau teman wanitanya, dan B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta dan hari ini, kegiatan asesmen akan dilaksanakan terhadap ketiga tersangka tersebut, (Kami tangkap BGS) di rumahnya,” ujarnya.
Usai ditangkap polisi, BGS mengakui perbuatannya memasok narkoba ke Virgoun meski tak ditemukan barang bukti saat penangkapan BGS.