Rabu, 19 Juni 2024 – 22:00 WIB
Serang – Kesehatan mental pelaku sekaligus ayah yang membunuh anak kandungnya akan diperiksa oleh polisi bekerja sama dengan Rumah Sakit dr Dradjad Prawiranegara (RSDP) Serang. Waktu pasti pemeriksaan masih menunggu jadwal dari dokter kejiwaan.
Baca Juga :
Ada Wisata Medis di Dalam Negeri, Seperti Apa Penampakan dan Fasilitasnya?
“Kami mengajukan (pemeriksaan) ke RSDP untuk kejiwaan pelaku,” ujar Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di kantornya, Rabu 19 Juni 2024.
Terduga pelaku A, tega menggorok leher anaknya pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 wib. Saat itu, dia sedang tidur bersama istri dan anaknya. Sang istri terbangun karena merasa ada cipratan air mengenai tubuhnya. Saat dilihat, ternyata darah putrinya.
Baca Juga :
Aldi Taher Ungkap Kronologi Ibunda Dilarikan ke RS karena Serangan Stroke
Usai menggorok leher anaknya menggunakan golok, pelaku A kabur dan ditangkap di sebuah kebun karet di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku A kabur dengan berjalan kaki ke lokasi tersebut, yang berjarak sekitar 12 kilometer dari lokasi kejadian, di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga :
Kenangan Terakhir dengan Almarhum Ayah, Via Vallen: Aku Gak Nyangka
Tidak ada keributan atau cekcok dalam rumah tangga pelaku dengan istrinya. Sehingga membuat keluarga dan tetangga kaget dengan peristiwa tersebut.
“Pelaku melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap anak kandung. Dari keterangan saksi, pelaku lari ke arah padarincang, kemudian melakukan penyisiran, pelaku bersembunyi di kebon karet, Gunung Sari, berjarak sekitar 10 km sampai 12 km, kemudian dilakukan pencarian senjata tajam yang digunakan,” terangnya.
Total, ada 12 barang bukti yang disita polisi. Satreskrim Polresta Serkot mengenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undangnya RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau UU Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, ditambah sepertiga karena korban anak kandungnya,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Total, ada 12 barang bukti yang disita polisi. Satreskrim Polresta Serkot mengenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undangnya RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau UU Perlindungan Anak.