Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polisi Konfirmasi Uang Palsu Rp22 Miliar Diproduksi di Kantor Akuntan Jakarta Barat Belum Beredar

Polisi Konfirmasi Uang Palsu Rp22 Miliar Diproduksi di Kantor Akuntan Jakarta Barat Belum Beredar

Senin, 17 Juni 2024 – 16:19 WIB

Jakarta – Uang palsu sebesar Rp22 miliar yang disita oleh Polda Metro Jaya dipastikan belum sempat beredar di masyarakat. Hal ini diketahui bahwa tujuan dari pelaku adalah untuk menipu menjelang Idul Adha.

“Kita patut bersyukur kasus ini sudah terungkap, sehingga uang palsu tersebut tidak sempat disebarkan ke masyarakat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 17 Juni 2024.

Meskipun begitu, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait peredaran uang palsu tersebut, apakah akan disebarkan di Jakarta atau di luar daerah. Mereka juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap uang yang beredar guna mengetahui jejak sindikat pembuat uang palsu.

“Masih dalam tahap pendalaman. Yang pasti, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.

Uang palsu sebesar Rp22 miliar ini dibuat di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menyatakan bahwa pihaknya menemukan mesin pencetak uang beserta tinta di lokasi tersebut.

“Pihak kami menemukan satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menyita uang palsu dengan jumlah senilai Rp22 miliar. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp22 miliar siap edar,” ujarnya pada Senin, 17 Juni 2024.

Ade Ary Syam Indradi juga menyebutkan bahwa ada tiga orang yang tertangkap terkait kasus uang palsu tersebut. Mereka adalah M, YA, dan FF.

Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 15 Juni 2024. Uang palsu tersebut rencananya akan disebarkan menjelang Idul Adha.

Exit mobile version