Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pelaku Terungkap: Tetangganya Ternyata Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala karena Sakit Hati

Pelaku Terungkap: Tetangganya Ternyata Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala karena Sakit Hati

Kamis, 13 Juni 2024 – 17:38 WIB

VIVA – Kasus mayat tanpa kepala di Kabupaten Bungo, Jambi akhirnya terungkap dan ternyata pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku diketahui bernama SP berusia 26 tahun, warga Desa Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi yang saat ini ditahan di Polres Bungo, Jambi.

Kapolres Bungo, AKBP. Singgih mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, awalnya pelaku mengajak korban bernama Pahman (30 tahun) minum tuak kelapa, tepat di dekat gedung bekas madrasah Rantau Embacang, Bungo. Saat asyik minum tuak, pelaku langsung menebas leher korban pakai parang dari belakang hingga kepala korban putus.

“Jadi, korban dan pelaku bertetangga dan berteman, karena dendam tidak tertahankan terhadap korban, pelaku langsung menebas leher korban sampai kepala putus,” jelasnya, Kamis, 13 Juni 2024.

Singgih menambahkan, dalam penyelidikan polisi, pelaku mengaku dendam karena korban mengatakan kepada pelaku bahwa dia merupakan anak yatim piatu karena durhaka kepada orang tua sehingga pelaku menyimpan dendam dan melampiaskan saat korban minum tuak bersama pelaku.

“Sebelum minum tuak, pelaku mengajak korban minum tuak dan saat itulah, korban melampiaskan dendamnya dengan cara menebas leher korban sampai putus kepala,” terangnya.

Tidak sampai di situ, demi menghilangkan jejak, pelaku mengambil plastik hitam untuk membungkus kepala korban dan memasukkan tubuh korban ke karung. Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban ke sungai Batang Tebo, lalu pelaku kabur.

“Saat ini kepala korban sedang dicari oleh tim gabungan bersama masyarakat. Pelaku berpesan kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai untuk melaporkan jika melihat plastik hitam besar yang berisi kepala manusia ke pihak keluarga korban atau pihak kepolisian,” tuturnya.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi, pada Senin pagi, 11 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Rantau Embacang, saat pelaku hendak kabur keluar daerah.

“Pelaku terancam kena pasal 338 KUHP dan pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif demi mendalami apakah terdapat unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau tidak,” katanya.

Exit mobile version