Minggu, 9 Juni 2024 – 07:02 WIB
VIVA – Seorang bos rental mobil asal Jakarta mengalami nasib tragis setelah diduga sebagai pencuri mobilnya sendiri di Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 6 Juni 2024.
Bos rental mobil pria berinisial BH (52) itu tewas usai dikeroyok oleh warga di Pati, bahkan mobil korban yang digunakan untuk menjemput mobilnya juga ikut dibakar.
Berikut 7 fakta dan kronologi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas dikira maling di Pati:
1. Mobil Korban Hilang dan Terdeteksi di Pati
Kronologi awal ini bermula saat mobil rental berjenis Honda Mobilio yang disewa hilang.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, korban berhasil mendeteksi keberadaan mobilnya miliknya dengan Global Positioning System (GPS).
GPS itu mendeteksi kalau mobil milik BH berada di wilayah Pati, tepatnya di desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
2. Korban Ajak 3 Temannya
Sebelum berangkat ke Pati untuk mengambil mobil miliknya, korban pun mengajak 3 teman untuk ikut bersamanya.
Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna mengatakan, korban mengajak SH (28), KB (54), dan AS (37), korban bersama 3 temannya berangkat ke Pati menggunakan mobil.
3. Ambil Mobil Pakai Kunci Cadangan
Setelah sampai di lokasi titik mobil Honda Mobilio miliknya yang hilang, lantas korban membuka mobil itu dengan kunci cadangan.
“Saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil Honda Mobilio tersebut terparkir,” Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna.
4. Korban Diteriaki Maling
Setelah korban berhasil membawa kembali mobil miliknya yang hilang dengan kunci cadangan, warga melihat BH masuk ke dalam mobil dan kemudian diteriaki mobil.
Warga lantas mengejar mobil yang telah dibawa BH dan ketiga temannya itu dan terjadilah pengeroyokan.
5. Bos Rental Mobil Meninggal Dunia
Akibat pengeroyokan itu, bos rental mobil tewas di RSUD Kayen, sedangkan ketiga temannya yang juga ikut menjadi korban pengeroyokan dirujuk ke RSUD Soewondo dengan luka-luka di sekujur tubuh.
6. Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Pati menetapkan 2 orang tersangka, kedua tersangka itu adalah EN (51) dan BC (37).
Keduanya Dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
7. Peran Tersangka
Peran kedua tersangka EN (51) dan BC (37) Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin adalah sebagai eksekutor yang melakukan yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Keduanya melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul, menendang dan menginjak korban BH yang meninggal dunia.