Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Berandalan Motor Mabuk Berlagak Jagoan Nekat Rampok Warga di Garut

Berandalan Motor Mabuk Berlagak Jagoan Nekat Rampok Warga di Garut

Jumat, 7 Juni 2024 – 05:50 WIB

Garut – Dua pemuda berandalan bermotor harus ditahan di sel Polsek Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena tindakan kriminal mereka. Kedua pemuda yang bertingkah seperti jagoan dan sedang mabuk nekat merampok warga di jalan.

Baca Juga :

Dua Orang Guru di Garut Ditangkap Karena Jual dan Gunakan Sabu-sabu

Kedua pemuda tersebut berinisial DFS (22) dan GP (25). Dalam aksinya, mereka merampok seorang warga di sekitar Lapangan Oto Iskandar Dinata dekat Alun-alun Garut.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Zainuri mengatakan bahwa dua berandalan itu ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya. Korban melaporkan ke polisi atas tindakan kriminal kedua pelaku.

Baca Juga :

Harga Honda BeAT Baru Cukup Buat Beli Yamaha NMAX atau Kawasaki Ninja Bekas

Nah, saat petugas mengantarkan korban pulang ke rumah, mereka malah bertemu dengan dua berandalan tersebut di jalan. Mereka langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

“Saat mengantar pulang itulah korban dan petugas bertemu dengan kedua tersangka di jalan. Kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Garut Kota,” ujar Kompol Zainuri, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga :

Di Luar Penampilan Motor yang Baru dan Fitur Terkini, Ternyata Ini Arti Nama BeAT

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Dari pengakuan kedua pelaku, awalnya mereka hanya berkeliling kota dengan motor mencari lawan untuk berbuat onar setelah mabuk minuman keras atau miras. Namun saat bertemu korban, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah melakukan perampokan.

Saat beraksi, salah satu dari berandalan tersebut mencoba melukai korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Korban mengalami luka di tangan karena berhasil menghindari serangan pisau.

“Salah satu tersangka (DFS) sempat mencoba menusuk korban. Namun, berhasil dihindari sehingga korban hanya mengalami luka goresan di tangan,” ungkap Zainuri.

Zainuri mengatakan, saat itu dua pelaku semakin brutal sehingga korban memilih diam dan pasrah. Kemudian, kedua tersangka mengambil dompet milik korban dan meninggalkan lokasi perampokan begitu saja.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Zainuri.

Sementara itu, polisi telah berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam berupa pisau dapur, dan dompet milik korban.

Halaman Selanjutnya

Saat beraksi, salah satu berandalan itu berupaya melukai korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban mengalami luka di bagian tangan karena menangkis serangan pisau.

Halaman Selanjutnya