Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Didik Sedang Diinvestigasi karena Tindakannya Cabuli dan Bunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Alasan Keji Diperiksa

Didik Sedang Diinvestigasi karena Tindakannya Cabuli dan Bunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Alasan Keji Diperiksa

Selasa, 4 Juni 2024 – 06:22 WIB

Bekasi – Polisi melalui Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Didik Setiawan (61) yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Korban dari pembunuhan tersebut adalah seorang bocah perempuan berusia 9 tahun dengan inisial GH.

Baca Juga :

Daftar Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, PKB Mau Usung Kiai Marzuki Lawan Khofifah

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengungkap motif sebenarnya dari Didik yang tega melakukan pembunuhan terhadap korban.

Firdaus menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk memahami sisi psikologis pelaku. Dalam kasus ini, Didik melakukan tindakan pencabulan dan pembunuhan terhadap korban dengan cara yang keji.

Baca Juga :

4 Fakta Heboh Foto Diduga Rekaman CCTV Pembunuhan Vina Cirebon

“Motif Didik sedang didalami oleh Apsifor untuk membantu dalam pemahaman motif dari pelaku. Proses ini masih berlangsung untuk mengungkap motif dari pelaku dalam melakukan tindak pidana,” kata Firdaus pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ilustrasi foto lokasi peristiwa

Baca Juga :

Polisi Temukan 2 Lubang di Lokasi Bocah Tewas Dibungkus Karung di Bekasi, Ada Korban Lain?

Firdaus juga menyatakan bahwa dalam kasus pencabulan dan pembunuhan tersebut, juga sedang didalami dugaan praktik perdukunan di rumah tersangka. Didik membantah bahwa alat-alat perdukunan di kamarnya adalah miliknya. Menurut pelaku, alat-alat tersebut milik rekan berinisial M yang saat ini berperan sebagai saksi.

“Pelaku menyatakan bahwa alat-alat praktik dukun tersebut milik inisial M. Kami masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan,” kata Firdaus.

Polisi telah menetapkan Didik sebagai tersangka dan mengjeratnya dengan beberapa pasal. Pelaku dapat dihukum dengan 15 tahun penjara atas tindak pembunuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat karena sebelumnya mayat bocah perempuan GH ditemukan dalam lubang sedalam 2,5 meter di dekat rumah pelaku di daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mayat korban ditemukan dengan kondisi mengerikan terbungkus dalam karung. Orangtua korban sebelumnya melaporkan bahwa anak mereka hilang.  

Halaman Selanjutnya

“Pelaku menyatakan bahwa alat-alat praktik dukun tersebut milik inisial M. Kami masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan,” kata Firdaus.

Exit mobile version