Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Oknum Polisi di Ambon Mengulangi Kekerasan terhadap Bocah SD dan Mengancam untuk Menjebloskan Ibunya ke Penjara

Oknum Polisi di Ambon Mengulangi Kekerasan terhadap Bocah SD dan Mengancam untuk Menjebloskan Ibunya ke Penjara

Senin, 3 Juni 2024 – 02:00 WIB

Ambon – Anggota polisi berinisial SR melakukan kejahatan dengan memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun di kota Ambon, Provinsi Maluku. Polisi berpangkat Bripka itu memperkosa gadis kecil tersebut berkali-kali.

Ibu korban, AN (35) mengatakan, putrinya diperkosa berkali-kali dan diancam. Korban diancam bahwa akan dipenjarakan bersama ibunya jika dia melapor tentang perbuatan tercela dari anggota Polri tersebut.

“Oknum polisi ini (Bripka SR) memperkosa anak saya dan mengancam. Ancamannya kepada anak saya seperti ini ‘jika kamu melapor kepada ibumu, saya akan memenjarakan kamu dan ibumu,” ungkap AN kepada wartawan, Sabtu 1 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa tindakan bejat oknum polisi tersebut dilakukan terhadap putrinya sejak tahun 2023 lalu. Pada saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SD dan sekarang sudah kelas 4 SD.

“Sudah beberapa kali. Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan sekarang dia sudah kelas 4,” katanya.

AN mengungkap bahwa kasus ini baru terbongkar setelah perubahan perilaku korban. AN melihat anaknya berbeda setelah pulang bermain di dekat rumah pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu 4 Mei 2024.

“Setelah pulang bermain, ada yang berbeda dari gaya jalannya, tidak seperti biasanya. Jadi ketika ditanya, anak saya langsung menangis. Akhirnya dia jujur bahwa dia diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.

AN menyebut bahwa setelah pengakuan anaknya, keluarga mereka memanggil bidan untuk memeriksa kemaluan korban. Hasilnya, memang terjadi perubahan pada alat vital korban.

AN dan keluarganya melaporkan Bripka SR ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Laporan korban terdaftar dengan nomor perkara: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU pada Minggu 5 Mei 2024.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan bahwa Bripka SR sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. Namun, berkas perkara masih dalam proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut pengakuan korban, dia dipaksa dan diancam saat pelaku melakukan tindakan bejatnya. Korban mengatakan bahwa tindakan bejat pelaku sudah berulang kali terjadi.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminullah mengatakan bahwa pelaku yang merupakan anggota Polri tidak hanya akan diproses secara pidana, tetapi juga akan dihadapkan pada kode etik profesi Polri. Ancaman pemecatan sebagai hukuman bagi pelaku.

Penyidik sudah selesai memeriksa 5 orang saksi terkait kasus ini. Selain itu, sanksi kode etik mengancam pelaku dengan pemecatan dari dinas kepolisian.

Exit mobile version