Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Caleg DPRK Aceh Diketahui Menjual Sabu untuk Mendanai Kampanye

Caleg DPRK Aceh Diketahui Menjual Sabu untuk Mendanai Kampanye

Selasa, 28 Mei 2024 – 00:12 WIB

Jakarta – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.

“Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Senin, 27 Maret 2024.

Dirinya mengungkap, saat ini polisi masih mendalami apakah aliran dana itu pun dipakai untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik. Sofyan pun, lanjut Mukti, bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengamankan seorang Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan buronan dalam kasus narkotika.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil meringkus Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Exit mobile version