Sabtu, 25 Mei 2024 – 06:18 WIB
Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah mengamankan dan menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap mereka. Pasangan muda ini telah membuang bayi tersebut di area perkebunan Ingrup, Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara pada Senin petang, 13 Mei 2024.
Pasangan kekasih tersebut adalah VAR (18) yang merupakan ayah dari bayi tersebut. VA masih merupakan seorang pelajar. Sedangkan ibu bayi, AS (18), baru saja lulus dari sekolah menengah atas.
VAR dan AS merupakan warga Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara. “Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui perbuatan mereka (membuang bayi),” kata Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat, 24 Mei 2024.
Ivan mengungkapkan bahwa VAR, bersama dengan AS, telah menguburkan bayi dari hasil hubungan gelap mereka dua kali sebelumnya. Pada bulan Agustus 2022, VAR pernah menguburkan satu bayi hasil hubungan dengan AS di dekat rumah mereka.
Bayi tersebut meninggal dunia saat proses kelahiran tanpa bantuan tenaga medis. Untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.
Pasangan ini sudah resmi ditahan dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Simalungun secara terpisah. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan kasus ini.
Ivan menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340, Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami juga tetap berkordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap AS, agar tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ivan.
VAR dan AS diamankan oleh Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik di rumah masing-masing pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah penemuan jasad bayi, pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Jasad bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. “Warga melihat AS terlihat hamil atau memiliki perut yang besar. Setelah penemuan bayi, perut AS terlihat mengecil,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, pada Kamis, 23 Mei 2024.