Sabtu, 25 Mei 2024 – 00:04 WIB
Buton Tengah — Seorang gadis ABG bernama B di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperkosa oleh 8 pria. Salah satunya adalah mantan pacar korban.
Kasi Humas Polres Buton Tengah Ipda Muslihi mengatakan, pemerkosaan dilakukan oleh para pelaku di lima lokasi berbeda. Mereka melakukan tindakan asusila terhadap gadis berusia 16 tahun itu di lima lokasi selama empat hari.
“Diperkosa di lima lokasi di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, selama empat hari. Pemerkosaan dilakukan dengan cara menggilir korban,” kata Muslihi dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.
Dia menjelaskan, aksi bejat dilakukan para pelaku di lima lokasi dan waktu yang berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi pada Minggu 5 Mei 2024. Kemudian, aksi kedua terjadi di dua lokasi berbeda pada Rabu 8 Mei 2024. Berlanjut lagi para pelaku ini memperkosa korban pada Jumat 17 Mei 2024 dan terakhir aksi tak senonoh dilakukan pada Senin 20 Mei 2024.
“Dalam pemeriksaan ada 5 TKP, sehingga penyidik membuat 5 laporan polisi dari kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda. Kemudian, dalam setiap kejadian pelaku berbeda-beda dari 8 orang itu,” ujarnya.
Muslihi menyebutkan, para pelaku masing-masing berinisial HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14), dan LM (15). Salah satu pelaku merupakan mantan pacar korban inisial NS. Mantan pacar korban disebut tidak hanya memperkosa tetapi juga merekam korban saat diperkosa.
“Salah satu pelaku pemerkosaan merupakan mantan pacar dari korban. Mantan pacarnya ini tidak hanya memperkosa tetapi juga merekam korban saat diperkosa,” katanya.
Muslihi menyebutkan, korban terpaksa menuruti keinginan para pelaku karena saat pertama kali diperkosa, dirinya direkam. Dari video itu, korban diancam videonya akan disebar jika tidak melayani nafsu bejat para pelaku.
“Jadi saat awal diperkosa korban dipaksa kemudian saat diperkosa direkam sehingga para pelaku menggunakan rekaman video porno itu untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban. Yang merekam video korban adalah mantan pacarnya,” ujar Muslihi.
Korban lalu menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi pada Rabu, 22 Mei 2024. Pihak kepolisian menerima laporan itu langsung bergerak menyelidiki dan meringkus 8 pelaku di lokasi yang berbeda.
“Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Pihak kepolisian langsung menangkap 8 pelaku di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah,” katanya.
Saat ini, para pelaku telah menjadi tersangka dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi untuk proses lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya