Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Warga Aceh Mengalami Kekerasan yang Membuat Telinga Terputus Akibat Utang

Senin, 13 Mei 2024 – 18:57 WIB

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh telah menangkap dua pria berinisial SL (33) dan ML (39) karena kasus penganiayaan yang bermula dari utang piutang. SL dan ML ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap warga Ulee Kareng, Kota Banda Aceh yang bernama Muhammad Yudhi (36).

Korban Yudhi mengalami penganiayaan hingga dua daun telinganya terputus karena dipotong oleh pelaku. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan bahwa motif dari kasus tersebut adalah karena korban terlibat dalam utang piutang.

Fadilah mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa korban terbongkar setelah pihak keluarga melaporkannya kepada polisi.

“Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta mengalami memar di wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melaporkan ke polisi,” kata Fadilah, Senin, 13 Mei 2024.

Kasus penganiayaan terhadap Yudhi bermula ketika korban menyewa sebuah mobil dari pihak lain. Namun, Yudhi nekat menggadaikan mobil tersebut kepada SL dan ML untuk meminjam uang sebesar Rp8 juta.

“Kedua pelaku tidak menyadari bahwa mobil tersebut adalah mobil sewaan, sehingga akhirnya mobil tersebut ditemukan dan diambil kembali oleh pemiliknya,” jelas Fadilah.

Setelah mobil diambil oleh pemiliknya, SL dan ML mencoba menagih korban dengan meminta uang untuk dikembalikan. Namun, korban tidak bersedia bekerjasama dan menghindar saat diajak bertemu.

Akhirnya, dua pelaku menemukan korban di sebuah hotel di Banda Aceh. Mereka membawa korban ke kawasan Neuheun, Kabupaten Aceh Besar untuk meminta penjelasan mengenai pengembalian utang.

Di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran antara korban dan dua pelaku. Perselisihan tersebut memanas dan pelaku akhirnya menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat dan selanjutnya, telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga terputus.

Setelah melakukan penganiayaan, dua pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan akhirnya minta pertolongan warga dan dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut segera melaporkan dua pelaku ke polisi. Polisi kemudian menangkap SL dan ML di rumah mereka masing-masing di Kawasan Neuheun.

“Mendapat laporan dari pihak korban, kami langsung bertindak dan menangkap kedua pelaku. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fadilah.