Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Prianya terbungkus oleh sarung, pembunuh jasad ditahan dan berisiko menerima hukuman mati.

Senin, 13 Mei 2024 – 21:12 WIB

Tangerang Selatan – Pria berusia 23 tahun dengan inisial FA, yang telah membunuh pamannya sendiri AH yang berusia 32 tahun, lalu membuang jasadnya dengan membungkusnya dengan sarung, telah resmi menjadi tersangka.

“Iya sudah, sudah (tersangka),” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully pada Senin, 13 Mei 2024.

Pelaku telah ditahan atas tindakannya tersebut. Dia diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, menurut Titus, dia dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain FA, pelaku lain dalam kasus ini adalah seorang tukang soto berinisial NA yang berusia 28 tahun, juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, belum dijelaskan pasal yang dikenakan padanya.

“Betul (sudah direncanakan). Pasal 340, Pasal 338,” kata dia.

Sebelumnya, penemuan jasad ini viral di media sosial, dikutip dari @seputartangsel memperlihatkan kondisi mayat yang membungkuk dan terbungkus sarung, tergeletak di area kebun.

Aparat kepolisian mengatakan jasad korban berjenis kelamin pria. Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga yang sedang melewati kawasan Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Pamulang, Kompol Ghulam Nabhi membenarkan penemuan jasad itu pada pagi hari pukul 05.30 WIB.

“Dari laporan yang kami terima, ditemukan oleh warga pada pagi hari,” katanya pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Di lokasi, polisi menemukan kain sarung yang digunakan untuk membungkus jasad tersebut, sebelum akhirnya dibuang di area rumah warga.

“Ada sarung berwarna biru yang membungkus jasad, dan saat ini masih kita selidiki dengan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Exit mobile version