Kamis, 9 Mei 2024 – 00:09 WIB
Gorontalo – Sebuah mobil pick up dengan pelat merah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan polisi. Mobil Toyota Hilux itu ditahan karena membawa minuman keras sebanyak 1 ton.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy mengatakan bahwa pengemudi mobil tersebut mencoba mempermainkan petugas dengan memasang pelat merah palsu. Pengemudi, yang merupakan seorang pria dengan inisial U, memasang pelat palsu karena saat itu sedang membawa minuman keras cap tikus sebanyak 1.100 liter.
“Iya, ada 1 ton minuman keras yang kita amankan dari mobil yang menggunakan pelat merah palsu ini. Sekitar 1.100 liter minuman keras cap tikus,” kata Iptu Sucipto saat dihubungi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika Satlantas Polres Gorontalo sedang melakukan razia. Saat mobil yang dikemudikan U melintas, mobil tersebut ditahan dan diperiksa. Setelah diperiksa, ditemukan sekitar 1 ton atau sekitar 1.100 liter minuman keras cap tikus.
Sucipto menjelaskan bahwa pelaku langsung ditahan setelah kejadian tersebut pada Sabtu, 6 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 Wita. Selain pelaku, barang bukti berupa 25 karung berisi 2 kantong plastik ukuran besar berisi 22 liter, satu ton minuman keras, dan satu unit mobil juga diamankan.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sucipto menambahkan bahwa barang haram tersebut dibawa pelaku dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan rencananya akan diedarkan di Gorontalo.
“Minuman keras berasal dari Minahasa. Kami akan memperdalam kasus ini agar peredaran minuman keras di Gorontalo bisa dihentikan,” jelasnya.