Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Farihul Amin Tak Berperasaan Cabuli 2 Anak Tirinya secara Bergantian

Farihul Amin Tak Berperasaan Cabuli 2 Anak Tirinya secara Bergantian

Gresik – Farihul Amin (42 tahun), warga Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan melakukan pelecehan terhadap 2 anak tirinya yang masih remaja. Salah satunya berusia 13 tahun, dan yang lainnya berusia 17 tahun. Kedua korban mengalami pelecehan selama dua tahun terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik, Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa aksi pelecehan dilakukan oleh tersangka di dua tempat, yaitu di rumah dan di warung. Menurutnya, tersangka melakukan pelecehan saat tidak ada istrinya di sekitar.

Aldhino menambahkan bahwa korban pertama yang dipelecehkan oleh tersangka adalah anak tirinya yang berusia 13 tahun. “Tersangka melakukan aksinya ketika rumah sepi, saat istri tersangka menjaga warung, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban,” kata Aldhino pada Selasa, 7 Mei 2024.

Setelah berhasil melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang lebih muda, tersangka kemudian melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang lebih tua. Aksi pelecehan dilakukan oleh tersangka berulang kali selama dua tahun terakhir. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam dan memberikan uang kepada korban.

Tersangka Farihul mengakui perbuatannya. Dia mengaku tidak bisa menahan nafsu karena sering melihat tubuh korban. “Saya terpancing oleh anak saya, Pak. Saya salah dan menyesal. Saya meminta maaf kepada keluarga, terutama istri saya,” ucapnya.

Farihul mengaku lupa berapa kali melakukan pelecehan terhadap kedua anak tirinya karena sering terjadi. “Pada dasarnya saat melakukan aksi, saya tidak mengancam dan hanya memberikan sejumlah uang. Kadang Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” jelas Farihul.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Exit mobile version