Rabu, 8 Mei 2024 – 06:14 WIB
Bone — Seorang oknum anggota polisi berinisial H (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditangkap. Anggota Polri dengan pangkat Briptu tersebut ditangkap karena terbukti menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf menyatakan bahwa penangkapan Briptu H merupakan hasil pengembangan dari kasus dua pelaku narkoba lainnya. Briptu H dituduh telah menjual barang haram tersebut kepada berbagai warga sipil di Bone.
“Pada dasarnya oknum anggota ini (Briptu H) telah mendistribusikan sabu-sabu kepada salah satu warga yang sebelumnya sudah ditangkap,” ujar AKP Yusriadi Yusuf saat diwawancarai pada hari Selasa, 7 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Briptu H dilakukan di rumahnya di Kota Watampone, Kabupaten Bone pada hari Senin, 6 Mei 2024. Briptu H ditangkap setelah dua warga lainnya, seorang pria berinisial S (37) dan seorang perempuan berinisial D (31), mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang polisi di Bone.
“Dua warga atau rekan dari Briptu H sebelumnya sudah ditangkap. Mereka, yaitu pria S dan perempuan D, mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi di Bone (Briptu H),” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang diamankan dari pelaku pria S sebanyak 4 sachet sabu-sabu dalam bungkusan plastik dan 1 sachet sabu-sabu dalam botol kecil. Total nilai sabu-sabu tersebut sekitar Rp 4,4 juta. Pelaku S mengakui bahwa semua sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang polisi melalui perantara wanita berinisial D.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku D mengakui bahwa dialah yang menghubungkan S dan oknum polisi H untuk transaksi jual beli sabu. Total sabu yang diamankan dari mereka senilai Rp 4,4 juta,” ungkapnya.
AKP Yusriadi menegaskan bahwa peran H tidak hanya sebagai pengedar, namun dari pemeriksaan menyatakan bahwa Briptu H juga pemakai barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, Briptu H disebut sebagai pemakai dan pengedar narkoba,” katanya.
Saat ini, menurut Yusriadi, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Ketiganya telah ditahan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 1 botol kaca, 4 sachet sabu-sabu ukuran sedang, 1 sachet sabu ukuran kecil, dan 2 telepon genggam.
“Semua pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bone untuk proses pidana,” terangnya.