Senin, 29 April 2024 – 22:46 WIB
Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, pada Senin, 29 April 2024.
Baca Juga :
Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami mengatakan pasangan kekasih tersebut dihadapi ancaman 15 tahun penjara atas kasus tersebut dan didakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 45C juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara, kita gunakan pasal yang sama keduanya,” ujar Kukuh dalam keterangannya, pada Senin, 29 April 2024.
Baca Juga :
Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, plastik bekas pakai dan Pampers dewasa, hingga rekaman CCTV di hotel di mana pasangan itu melakukan aborsi.
Baca Juga :
Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini
“Barang bukti yang kami amankan termasuk satu struk pembelian, satu pampers putih, satu plastik putih bekas pakai, satu plastik hitam bekas pakai, satu flashdisk rekaman CCTV di hotel,” ungkapnya.
“Kemudian satu kaus krem garis hitam, satu celana panjang hijau, satu celana dalam pink itu pakaian DS saat melakukan aborsi, lalu satu kaos kuning satu jins biru itu pakaian AR saat menemani aborsi dan membuang bayi dan satu unit motor Vario hitam yang digunakan AR untuk membuang bayi,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Kemudian satu kaus krem garis hitam, satu celana panjang hijau, satu celana dalam pink itu pakaian DS saat melakukan aborsi, lalu satu kaos kuning satu jins biru itu pakaian AR saat menemani aborsi dan membuang bayi dan satu unit motor Vario hitam yang digunakan AR untuk membuang bayi,” katanya.