Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

2 Debt Collector yang Ingin Menarik Mobil Polisi di Palembang Tersangka

2 Debt Collector yang Ingin Menarik Mobil Polisi di Palembang Tersangka

Jumat, 26 April 2024 – 06:24 WIB

Palembang – Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Dua debt collector tersebut sebelumnya telah dijemput paksa Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Lalu kami mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku,” tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat gelar press release, Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Oknum Polisi Tembak Hingga Bacok Dua Debcolector di Palembang

Selanjutnya, kata Yunar, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yunar.

Baca Juga :

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.

“Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yunar.

Saat ini, lanjut Yunar, Polda Sumatera Selatan tengah memburu pelaku lainnya.

“Untuk pelaku yang lain masih kami buru. Statusnya masih sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika peran dan bukti cukup, statusnya akan dinaikan sebagai tersangka,” tutur Yunar.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota kepolisian, Aiptu FN diduga melakukan serangan terhadap dua karyawan penagih utang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Kejadian tersebut terjadi di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Pom IX pada Sabtu, 23 Maret 2024. Dilansir dari tvonenews.com, Senin, 25 Maret 2024, berdasarkan laporan. serangan tersebut dilakukan oleh seorang anggota kepolisian bernama Aiptu FN, yang bertugas di Satuan Polda Sumsel.

Dua karyawan penagih utang yang menjadi korban serangan adalah DZ dan RB, yang menderita luka tusuk yang diduga disebabkan oleh senjata tajam. Penyerangan itu dipicu dari dua debt collector itu yang menagih tunggakan angsuran mobil milik dari oknum polisi tersebut.

Dari pemeriksaan Aiptu FN mengaku panik karena ada dua orang tak dikenal berusaha mengambil mobilnya. Sehingga dia mencoba mempertahankan diri dengan cara-cara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, lanjut Yunar, Polda Sumatera Selatan tengah memburu pelaku lainnya.

Exit mobile version