Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Tragedi Sadis: Agustami Memaksa Kekasih Gelapnya untuk Menggugurkan Kandungan di Kelapa Gading, Akibatnya Korban Tewas Mengalami Pendarahan

Tragedi Sadis: Agustami Memaksa Kekasih Gelapnya untuk Menggugurkan Kandungan di Kelapa Gading, Akibatnya Korban Tewas Mengalami Pendarahan

Rabu, 24 April 2024 – 12:14 WIB

Jakarta – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial RN (34) di ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban meninggal dunia buntut pendarahan karena dipaksa aborsi pelaku.

Baca Juga :

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menjelaskan hal itu diketahui akibat tak adanya luka pada tubuh korban. Adapun pelaku diketahui merupakan kekasih gelap korban yang bernama Agustami.

Dia menuturkan dalam upaya paksa aborsi itu dilakukan secara tak profesional sehingga mengakibatkan kematian terhadap korban.

Baca Juga :

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya. Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan, maka korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan kematian,” kata Gidion, Rabu, 24 April 2024.

Ilustrasi lokasi peristiwa

Baca Juga :

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Dalam insiden itu, tersangka Agustami tak melakukan pertolongan terhadap korban. Pelaku malah tega merampas ponsel lalu kabur ke Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP.

Dia terancam penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kombes Gidion Arif Setyawan melaporkan pihaknya sudah mengamankan pelaku Agustami. Tersangka diciduk polisi tak lama setelah ditemukan jasad korban di salah satu ruko kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Dalam kasus ini, penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengenai tewasnya wanita hamil di Ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu, 21 April 2024.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan pihaknya menemukan fakta ponsel milik korban hilang yang diduga dibawa lari pelaku.

“Polsek Kelapa Gading sudah melakukan olah TKP awal, HP korban tidak ada,” kata Maulana Mukarom, Minggu 21 April 2024.

Halaman Selanjutnya

Dia terancam penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 selama 15 tahun penjara.

Exit mobile version