Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Konflik dengan Pasangan, Seorang Pria di Surabaya Memukul Bayinya yang Berusia 6 Hari

Surabaya – Seorang pria di Kota Surabaya, Jawa Timur, berusia 26 tahun, dengan inisial R, saat ini harus menghadapi aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia ditangkap setelah dilaporkan telah memukul dan membanting bayinya sendiri, E, yang baru berusia enam hari.

Kasus ini terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya menerima aduan tentang tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh R.

Tim dari DP3A-PPKB kemudian melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban. “Bayi ini berusia enam hari. Dia dipukul dan dibanting hingga memar,” kata Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, kepada wartawan pada Senin, 22 April 2024.

Ida menjelaskan bahwa R adalah suami dari N (27) yang sebelumnya sudah janda. Dari pernikahan sebelumnya, N memiliki dua anak. Dari hubungannya dengan R, N memiliki dua anak lagi dan E adalah anak terakhir mereka.

Kasus ini bermula dari kecurigaan R bahwa E adalah hasil hubungan dengan pria lain. Kecurigaan ini sudah dimulai sejak E masih dalam kandungan. “Sejak hamil tujuh bulan, R sudah mencurigai itu,” kata Ida.

Kecurigaan tersebut terus berlanjut hingga E lahir. Saat cekcok dengan N, R yang emosional melampiaskan kemarahannya kepada E yang masih bayi. Tubuh mungil E dipukul dan dibanting ke kasur.

Akibatnya, tubuh E mengalami memar. E kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk dirawat. Beruntung, E tidak mengalami luka serius dan tidak perlu dirawat inap.

Tindakan KDRT ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 17 April 2024. Polisi kemudian menangkap R keesokan harinya. “R ditangkap pada Kamis, 18 April 2024. Setelah visum medis dan psikiatri, ia ditangkap,” ujar Ida.

Exit mobile version