Selasa, 9 April 2024 – 05:31 WIB
Maluku – Dua oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kini harus berurusan dengan hukum. Kedua anggota dewan bernama M. Djen Marasasbessy dan Faisal Tawainela itu dibakal dijemput paksa polisi lantaran aksinya mengamuk dan menghancurkan pintu kaca kantor DPRD Malteng. Aksi perusakan yang dilakukan kedua anggota dewan dari Partai Hanura itu sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman berbagai pihak. Bahkan, Kepolisian Daerah Maluku akan memeriksa kedua anggota Legislatif tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan bahwa tindakan anarkis kedua wakil rakyat itu, yakni pria MDM dan FT yang dengan sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara tersebut, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum. Tentu ini menjadi perhatian pihak kepolisian terkhusus Bapak Kapolda. “Bapak Kapolda sangat menyayangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” ungkap Kombes M. Rum dalam keterangannya diterima, Minggu 7 April 2024.
Kombes Rum menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh wakil rakyat ini sangat disayangkan dan di luar batas. Sebab, mestinya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri. Kendati demikian, Kombes Rum pun menegaskan bahwa Kapolda Maluku telah mengatensi kasus ini dan sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut. “Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” ungkapnya. “Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku telah memproses hukum kasus perusakan aset negara tersebut. Dia menyebut bahwa tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa kemarin, 2 Maret 2024 lalu. “Benar, proses hukum tetap berjalan. Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ungkap AKBP Hardi kepada wartawan, Senin 8 April 2024.
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap orang sebagai saksi. Bahkan, AKBP Hardi mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan kedua Anggota Legislatif tersebut pada Kamis 4 April lalu. Hanya saja, keduanya mangkir panggilan awal dan berjanji datang penuhi panggilan polisi pada 12 April 2024. “Mereka sudah dipanggil untuk diperiksa tapi mangkir pada Kamis 4 April lalu, Djen dan Faisal berjanji kepada penyidik Satreskrim Polres Malteng akan diperiksa pada 12 April 2024. Pengakuan keduanya itu setelah penyidik mengirim surat panggilan kedua,” ujarnya.
AKBP Hardi mengaku bahwa pihaknya akan menjemput paksa kedua anggota dewan itu jika nantinya tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan. “Nanti. Kalau misalnya tidak datang juga akan lakukan upaya lain (jemput paksa) apabila tidak kooperatif,” tegasnya
Sebelumnya telah diberitakan aksi viral dua Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah, M. Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella yang mengamuk dengan merusak pintu kaca kantor dewan, yang terletak di Jalan R.A. Kartini, Kota Masohi, pada Selasa, 2 April 2024 lalu. Dalam video yang beredar, anggota Dewan Djen Marasasbessy awalnya melempar pintu kaca itu pakai kayu dan kursi. Sementara Faisal Tawainela melempar memakai batu. Dia mendekat ke pintu baru melempar sehingga kaca pun pecah dan gugur ke lantai. Informasi yang dihimpun, ternyata aksi kedua anggota DPRD dari Partai Hanura ini memecahkan pintu lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang belum mereka terima. Dipecahkan pintu kaca bermula dari Tawainella menanyakan anggaran dana Pokir ke Wakil Ketua I DPRD Herry Men Carl Haurissa. Haurissa menjawab tidak ada. Sementara, Marasabessy berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan). Sekwan mengatakan dana itu ada, tapi menunggu waktu untuk disalurkan. Namun tak lama berselang, sekira pukul 12.00 WIT, keduanya langsung melakukan perusakan terhadap pintu lobby bagian tengah dengan cara dilempar. Videonya pun diabadikan dan viral di media sosial.